Categories: Hukum & kriminal

Mantap…Tiga Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk

RadarBali.com – Meski Kapolda Bali, Irjenpol Petrus Reihard Golose yang akan menyikat tuntas narkoba hingga keakar-akarnya, namun para bandar dan pengedar narkoba rupanya tak pernah jera.

Terbukti, Satuan narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan tiga pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja, pada beberapa hari terakhir.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, dari tangan tiga pelaku, Rohani, 43, Aryayuda Pragunawan, 23,

dan I Nyoman Dharma Adiyaksan, 37, di amankan Narkoba jenis Sabu dengan berat 1,65 gram Ganja seberat 1.416,51 gram.

“Mereka diamankan di tiga tempat berbeda dan hari yang berbeda berdasarkan informasi masyarakat,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara.

Tangkapan pertama terhadap wanita bernama Rohani ditempat tinggalnya di Jalan Pakung Sari, Gang Vila Angel, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (18/10) sekitar pukul 15.15.

Wanita itu ditangkap tanpa perlawanan dan ditemukan BB berupa sembilan paket shabu dengan berat bersih 1,65 gram dan lima paket ganja dengan berat bersih 17.18 gram.

Dia mengaku mendapatkan barang laknat itu dari seorang berinisial RHN (Aryayuda Pragunawan) dengan harga Rp 2.800.000.

Aryayuda Pragunawan pun diumpan oleh si wanita tersebut untuk melakukan transaksi lagi. “Aryayuda akhirnya datang ke kosan cewek dan akhirnya diamankan. Dia membawa dua paket ganja seberat 45,24 gram,” bebernya.

Dari hasil interogasi, Arya sebut ganja sebanyak itu dibeli oleh tersangka yang tinggal di Jalan Ciung Wanara I, Renon, Denpasar ini dari seorang bernama I Nyoman Dharma Adiyaksa dengan harga Rp 1,4 juta.

Tak buang waktu lama, petugas kemudian bergerak ke lokasi tempat tinggal I Nyoman Dharma Adiyaksa di Jalan Raya Sesetan, Perumahan Nuansa Raya Denpasar Selatan.

Petugas menggerebek rumah tersangka dan dilakukan pengeledahan. Nah, dari tempat itu, petugas menemukan BB sebanyak 55 paket ganja dan 43 linting ganja dengan berat bersih 1.354, 09 gram.

Menurut pengakuan musisi ini, ia mendapatkan ganja dari seorang bernama Dede yang berada di Sumatera dan dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 15 juta.

“Mereka satu jaringan dan selalu mengedar barang haram itu di Kuta dan Denpasar. Kami masih dalami keterangan mereka,” ungkap Kasatnarkoba Polresta Denpasar.

Para pelaku dijerat  pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago