Categories: Hukum & kriminal

Habis Curi di Vila, Uang Curian Bule Aussie Disembunyikan di Toilet

RadarBali.com – I Putu Dedy Artawan, 24, pekerja housekeeping yang mencuri uang milik 6 orang bule Aussie di tempat penginapan, Villa Suliac Jalan Nakula Gang Bisma Nomor 5 X, Legian Kuta, Badung, akhirnya buka-bukaan.

Pria yang berdomisili di Jalan Drupadi Gg XVII F Renon, Denpasar ini mengaku usai mengobok-obok tiga kamar villa yang di huni para korban ini, uang milik para kobar di bawa ke kos dan disembunyikan di toilet.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Suma kemarin menyatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan para korban, Kamis (19/10) sekitar pukul 18.30.

Dari laporan itu, tim di bawah pimpinan Iptu I Putu Budi Artama, langsung olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

“Pelaku beraksi saat para korban berada di luar villa. Ketika pulang ke villa barulah tahu bahwa safety box tempat penyimpanan di buka

dan uang mereka dibawa kabur,” beber Kapolsek sembari mengaku bahwa jumlah uang yang hilang berjumlah 2500 Dolar Australia atau RP 25 juta lebih.

Dari hasil olah TKP diketahui bahwa aksi itu dilakukan olah orang dalam karena di pintu kamar yang terkunci.

Baik saat para korban keluar dan masuk kembali. Bahkan tidak ada bekas congkelan sama sekali di pintu villa, pun di safety box.

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan saksi (petugas) ship pagi, siang dan sore akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah karyawan housekeeping shift pagi bernama I Putu Dedy Artawan.

Setelah beraksi, dirinya bekerja seperti biasa, setelah jam pertukaran ship, barulah dirinya pulang ke kos. “Pelaku akhirnya ditangkap di kosannya sekitar pukul 22.00 dan dia mengaku perbuatannya,” ungkap Kapolsek.

Pria asal Karangasem ini mengambil uang dalam kamar No. 1g, 2g dan 3g yang tersimpan di dalam safety box. Ia membuka safety box menggunakan kunci yang tersimpan pada tempatnya.

Sedangkan pintu kamar dibuka menggunakan kunci cadangan . “Saat beraksi dia tahu kalau para korban sedang berada di luar,” bebernya.

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku tetap bekerja seperti biasanya sementara uang hasil curian dimasukkan ke dalam tas mini warna abu-abu.

“Saat tukar shift, ia langsung  ke kos. Uang tersebut dia simpan di lubang angin pintu kamar mandi ditempat kosnya.

Kami berhasil mengamankan BB itu, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” cetus Kapolsek.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago