Categories: Hukum & kriminal

Klaim Dijebak BB 19 Ribu Butir Ekstasi, Willy Akasaka Minta Dibebaskan

RadarBali.com – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, satu dari empat terdakwa kasus dugaan percobaan dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebanyak 19 ribu butir ekstasi, melawan dakwaan jaksa di PN Denpasar kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Khuana dan Ketut Ngastawa, Willy menuding dakwaan jaksa tidak jelas,  kabur, dan tidak cermat karena tidak menguraikan perbuatan materiil dan terdapat pertentangan antara penyitaan dan uraian surat dakwaan.

Robert menilai, ketidakcermatan surat dakwaan terlihat ketika jaksa menuding Willy melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim.

“Bahwa jelas dalam surat dakwaan JPU halaman 1, kasus ini berawal dari tertangkapnya saksi Dedi Setiawan dengan barang bukti 19 ribu.

Kemudian uraian JPU dilanjutkan saksi Budi Liman yang mencoba menghubungi terdakwa pada tanggal 31 Mei 2017 dan mewarkan untuk menjual 20 ribu butor, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa,” ujar Robert. 

Meski sempat menolak namun saksi Budi Liman tetap bersikeras dengan datang ke Bali dan menemui terdakwa, namun tetap ditolak terdakwa karena terdakwa keluar kota.

Kemudian saksi Budi Liman pada tanggal 4 Juni 2017 kembali menghubungi terdakwa lagi namun oleh terdakwa tidak diangkat.

“Ada catatan yang harus diperhatikan di sini, pada tanggal 4 Juni 2018, saksi Budi Liman Santoso sudah ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, “tegas Robert. 

Karena itu, dia minta kliennya merasa dijebak dan pantas dibebaskan. Atas pembacaan eksepsi, selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, pada Senin (6/11) pekan depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago