Categories: Hukum & kriminal

Kasus Markup Pengadaan Lahan BP3TKI, Pengatur Proyek Divonis 8 Tahun

RadarBali.com – Wahyudi Matondang alias Dodi, terdakwa kasus korupsi markup pengadaan lahan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar senilai Rp 2,2 miliar, Jumat (27/10) sampai pada tahap putusan

Pada sidang dengan pimpinan Majelis Hakim I Wayan Sukanila, Majelis Hakim akhirnya memvonis pria yang berperan sebagai pengatur proyek, ini dengan hukuman tinggi selama 8 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga membebankan  bagi terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan dibayarkan sebulan sejak adanya putusan.

“Apabila tidak dibayar uang penggantinya maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun, “terang Hakim Sukanila

Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar 

Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan

atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi pengacaranya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir majelis yang mulia,” ujar Dodi. 

Disebutkan, dugaan markup harga ketika terdakwa bersama saksi lain bertemu dengan saksi yang juga pemilik tanah Gede Paramarta.

Setelah sempat bertemu,  kemudian terdakwa dan para saksi membicarakan harga tanah dan bangunan. Saat pembicaraan itu saksi Paramarta selaku pemilik bersikeras untuk mematok harga senilai Rp 4,5 miliar. 

Atas jawaban saksi, saksi Pageh dan terdakwa Dodi meminta agar harga dinaikkan menjadi Rp 6,7 miliar. 

Kemudian atas saran dan permintaan terdakwa,  saksi Paramartha menjawab tidak berani dan takut.  Akan tetapi, lagi-lagi oleh saksi Pageh dan terdakwa dijawab lagi. Atas perbuatan terdakwa bersama saksi negara dirugikan senilai Rp 2,2 M.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago