kasus-markup-pengadaan-lahan-bp3tki-pengatur-proyek-divonis-8-tahun
RadarBali.com – Wahyudi Matondang alias Dodi, terdakwa kasus korupsi markup pengadaan lahan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar senilai Rp 2,2 miliar, Jumat (27/10) sampai pada tahap putusan
Pada sidang dengan pimpinan Majelis Hakim I Wayan Sukanila, Majelis Hakim akhirnya memvonis pria yang berperan sebagai pengatur proyek, ini dengan hukuman tinggi selama 8 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga membebankan bagi terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan dibayarkan sebulan sejak adanya putusan.
“Apabila tidak dibayar uang penggantinya maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun, “terang Hakim Sukanila
Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar
Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi pengacaranya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir majelis yang mulia,” ujar Dodi.
Disebutkan, dugaan markup harga ketika terdakwa bersama saksi lain bertemu dengan saksi yang juga pemilik tanah Gede Paramarta.
Setelah sempat bertemu, kemudian terdakwa dan para saksi membicarakan harga tanah dan bangunan. Saat pembicaraan itu saksi Paramarta selaku pemilik bersikeras untuk mematok harga senilai Rp 4,5 miliar.
Atas jawaban saksi, saksi Pageh dan terdakwa Dodi meminta agar harga dinaikkan menjadi Rp 6,7 miliar.
Kemudian atas saran dan permintaan terdakwa, saksi Paramartha menjawab tidak berani dan takut. Akan tetapi, lagi-lagi oleh saksi Pageh dan terdakwa dijawab lagi. Atas perbuatan terdakwa bersama saksi negara dirugikan senilai Rp 2,2 M.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…