masuk-bali-via-bandara-ngurah-rai-wanita-korea-buron-interpol-diciduk
RadarBali.com – Seorang wanita asal Republik Korea, Yang Jihye, 40, yang menjadi buronan Interpol diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan.
Pemilik paspor dengan nomor 2953717 ini diamankan saat masuk Bali via Bandara Ngurah Rai, Minggu (29/10) sekitar pukul 20.05.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan perempuan berkulit kuning langsat ini bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai menerima red notice pelaku dari Interpol.
Berdasar red notice tersebut dikabarkan pelaku menumpang pesawat Korean Airlines nomor penerbangan KE-630 tujuan Incheon – Denpasar.
“Saat tiba di Bali malam kemarin sekitar pukul 20.05, dia langsung diamankan. Petugas interpol yang menumpang pesawat lain langsung mengamankan pelaku di Bandara Ngurah Rai,” ungkap sumber.
Setelah turun dari pesawat, penumpang dibawa ke holding room Imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk diinterograsi tiga orang Interpol.
“Pelaku di bawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan,” bebernya. Menurut informasi, hari ini pelaku langsung dideportasi ke Korea Selatan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…