Categories: Hukum & kriminal

Kasi Pengairan PUPR Badung Melawan, Tuding Penetapan TSK Dipaksakan

RadarBali.com – Dijebloskan penjara sendirian, I Wayan Seraman, 52, melawan. Perlawanan pria yang menjabat sebagai Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kabupaten Badung, ini yakni dalam bentuk mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/10).

Seraman mempraperadilkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar (pihak termohon). 

Melalui tim penasehat hukumnya Simon Nahak dkk, Seraman menuding,  penetapan dirinya selaku tersangka dan penahanan dirinya terlalu dipaksakan dan tidak sah.

“Pihak termohon (Kejari Denpasar) hanya memiliki satu alat bukti saja dalam penetapan tersangka yaitu hanya dari keterangan saksi.

Sedangkan keterangan saksi ahli teknik sipil dari Universitas Negeri Semarang yang dipakai termohon tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah karena belum adanya

kerugian negara yang sebenarnya,” terang Ketrianus Pabulanti Neno, salah satu anggota penasehat hukum penohon saat membaca gugatan praperadilan di depan pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja.

Tim pemohon juga menilai, munculnya kerugian negara sebesar Rp 700 juta, bukan berdasar dari perhitungan pihak wewenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali. 

Selain itu, penetapan pemohon sebagai tersangka, seharusnya diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).

“Begitu pula selama pemeriksaan di Kejari, pemohon tidak pernah didampingi kuasa hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai

menyalahi prosedur dan dipaksakan untuk memenuhi “kado” Hut Adhyaksa beberapa waktu lalu, “imbuh Ketrianus. 

Sehingga, dengan sejumlah alasan lanjut tim penasehat hukum Seraman, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis untuk mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Atas pembacaan surat permohonan praperadilan, selanjutnya hakim berikan kesempatan termohon (penyidik Kejari) menyiapkan tanggapan Jumat (3/11) mendatang.

“Praperadilan harusnya ditanggapi sehari setelah sidang pertama, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka digeser ke Jumat. Kalau termohon belum siap berarti dianggap mengabaikan haknya,”tegas hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek senderan tahun 2015, I Wayan Seraman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 19.00, Senin (2/10) lalu.

Penahanan Seraman kala itu berdasarkan tiga alasan yaitu supaya tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan perbuatan yang sama yang melanggar hukum

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago