Categories: Hukum & kriminal

Dua Kali Pelaku Lolos, BNNP Akhirnya Sukses Amankan 5 Kg Ganja Aceh

RadarBali.com – Lolos dua kali memasukkan ganja asli Aceh ke Pulau Dewata, Robby Erwanda dan Jarot Purwato, 32, akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin (6/11) lalu.

Untuk mengelabui petugas kiriman terakhir ini disembunyikan di dalam toples plastik yang dipenuhi serbuk kunyit.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (8/11) kemarin menyebut dari kedua tersangka disita ganja seberat 5 kg.

Mirisnya, paket ganja tersebut dikirim ke sebuah sekolah swasta di Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

“Tersangka utama Robby Erwanda. Ganja dari Aceh ke Bali dengan pengirim atas nama DW, 28, dan penerima atas nama JP, 32, dengan alamat Jalan Pandu Dalung,” ucapnya.

Suastawa menyebut kedua tersangka merupakan sindikat. Oleh karena itu, Jawa Pos Radar Bali tak mendapat jawabannya saat bertanya berapa upah yang diterima oleh kedua tersangka.

“Robby positif pemakai. Jarot pengedar. Tiga kali pengiriman terjadi. Dua berhasil. Terakhir gagal,” jelas jenderal bintang satu asal Mengwi itu.

Menarik disimak lantaran Suastawa menyebut paket ganja yang disembunyikan di dalam toples serbuk kunyit itu ternyata dikirim melalui jasa pengiriman lintas pulau yang memanfaatkan pesawat udara.

 “Tiga kali pengiriman di bulan September, Oktober, dan November. Jumlah satu dan dua paket sebelumnya masih rahasia. Masih dikembangkan,” tegasnya.

Kepada awak media, Suastawa menyebut setelah memperoleh informasi pada Senin (6/11) BNNP langsung melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket yang dicurigai tersebut dan pukul 16.40.

Paket tersebut diantarkan ke sebuah rumah kos yang menjadi satu dengan sekolah swasta di Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kuta Utara pukul 18.45.

Saat seorang pria tampak datang ke lobi kantor sekolah swasta itu mengambil paket, Tim Berantas BNNP meringkus Jarot Purwanto.

“Ditemukan sebuah toples plastik berisi bubuk berwarna kuning dan 8 paket atau bungkusan yang disembunyikan di dalam bumbu dapur itu,” pungkas Suastawa.

Setelah paket atau bungkusan dibuka, di dalamnya ditemukan daun kering ganja yang setelah ditimbang di BNNP Bali memiliki berat total 965 gram bruto.

Sebelum digiring ke BNNP, Jarot sempat dikeler ke kamar kosnya namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun.

Meski demikian petugas tak pulang dengan tangan hampa lantaran Jarot mengaku penerima paket kiriman ganja tersebut sebenarnya adalah Robby Erwanda dan akan diambil oleh Robby di kamar kos Jarot.

“JP membantu RE dengan meminjamkan nama alamat tempat tinggalnya kepada RE untuk memesan dan menerima paket kiriman berisi ganja tersebut,” sambung Suastawa. 

Berbekal informasi tersebut, petugas meminta Jarot mengirim pesan melalui handphone kepada RE bahwa paket tersebut telah tiba.

Pukul 21.00 Robby ke kamar kos Jarot dan petugas tanpa kesulitan meringkusnya. Dari dalam tas kecil warna hitam yang saat itu dikenakan RE, petugas menemukan barang bukti 6 plastik klip berisi tanaman kering ganja.

Setelah ditimbang diketahui memiliki berat total 41,29 gram bruto. Selain itu juga diamankan sebuah pembungkus rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisi 2 paket ganja kering seberat 6,65 gram bruto.

“Robby mengakui paket itu sebenarnya ditujukan kepadanya,” tegasnya. Tak berhenti sampai di sana, petugas kembali melangkah ke alamat kos Robby, yakni Jalan Raya Padonan Badung.

Dari sana petugas BNNP menemukan dan mengamankan 5 buah paket atau bungkusan berisi ganja kering dengan berat total 518,75 gram bruto.

Paket ditemukan di dalam dus warna coklat yang terletak di dalam kamar mandi, tepatnya di atas siku-siku yang terpasang di dinding kamar mandi.

Selain itu juga ditemukan satu plastik klip dan sebotol permen berisi tanaman kering ganja seberat total 27,62 gram bruto di rak pakaian.

“Total barang bukti 5 kg bruto. Tersangka JP dan RE disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati,” sebut Suastawa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bnnp bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago