Categories: Hukum & kriminal

Beri Layanan Plus, Bos Prostitusi Online Berkedok Spa Diganjar Segini

RadarBali.com – Sang Nyoman Tri Mahayasa, 29, Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni, 32, dan I Made Mahardika, 37, tiga terdakwa kasus

prostitusi online berkedok spa di Praja Spa di Jalan Tukad Unda Nomor 15, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (9/11) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan putusan, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni menganjar ketiga terdakwa yang

berstatus sebagai owner (pemilik) dan marketing penyedia jasa layanan spa plus-plus, ini dengan pidana penjara selama setahun. 

Tidak hanya hukuman fisik, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mengganjar ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, masing-masing Sang Nyoman Tri Mahayasa, Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni, dan I Made Mahardika

dengan penjara selama setahun dan membebankan ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar

maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan,”terang Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni. 

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi terdakwa yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.

Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir di Pengadilan berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim dari Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Bali di Praja Spa, Selasa (7/3) lalu.

Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, selain memberikan layanan massage plus-plus dan mandi kucing alias bath cat dengan pijat bugil,

usaha Spa yang sudah dua tahun beroperasi, ini juga menyediakan jasa eksekusi langsung dengan berlanjut hubungan intim sesuai tarif di kolam renang. 

Motif penawaran jasa layanan spa plus-plus, dari hasil penelusuran tim mendistribusikan akses informasi dokumen eletronik yang mengandung konten keasusilaan melalui media sosial Facebook,

Line dan BBM yakni dengan transaksi via online seperti facebook  dengan akun “Dewa Komang Praja” dan “Praja Spa”. 

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 24 orang terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan dan 18 terapis.

Para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta. Dari semua yang diamankan, polisi hanya menetapkan tiga tersangka yakni 

Sang Nyoman Tri Mahayasa selaku owner, I Made Mahardika  selaku owner, dan Ni Komang Sri Wahyuni alias Ayuni selaku marketing.

Pengakuan para terdakwa, omset yang diperoleh per hari mencapai Rp 15 juta- hingga Rp 20 juta atau sebulan mencapai Rp 450 juta lebih.

Dari penghasilan itu, masing-masing terapis dapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Barang bukti (BB) yang amankan satu unit komputer,

dua ponsel, satu perangkat Wifi, uang tunai Rp Rp. 3.825.000, sejumlah kondom, obat kuat, jell pelumas, serta seprai.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago