Categories: Hukum & kriminal

Demi Suami Orang, Si Pembantu Cantik Curi Harta Majikan, Duh…

RadarBali.com – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Yayuk Sulistyawati, 30, terpaksa berurusan dengan aparat berwajib

karena mencuri uang Rp 9 juta dan sepeda motor milik majikannya sendiri, I Gusti Agung Nyoman Astiti Ari, 51.

Namun, aksi tangan panjang pelaku ini harus berakhir di sel tahanan. Wanita cantik ini ditangkap petugas di kampung halamannya, Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur, Senin (6/11). 

Menariknya, uang hasil curian itu digunakan untuk membiayai dan membahagiakan pacarnya, Hadi Purnomo, 39, yang tak lain adalah suami orang.

Kanitreskrim Iptu Aan Saputra RA mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; Lp/ 476 / XI/ 2017/Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar, Jumat 3 November lalu.

Dalam laporan, korban mengaku kehilangan sepeda motor bernomor polisi DK 6235 HZ dan tas berisi uang Rp 9 juta di rumahnya di Jalan Tunjung Tutur Gang Melati, Banjar Saih Peguyangan Kaja Denpasar, Jumat (3/11) pukul 14.30.

“Kasus ini ketahuan ketika korban bangun tidur. Uang dalam tas yang disimpan di atas meja dan sepeda motor sudah raib.

Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada pembantu karena bersamaan dengan itu tidak berada di rumah,” jelas perwira lulusan Akpol 2012.

Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung dikejar. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di kampungnya di Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur.

Petugas kemudian berangkat ke Jember dan berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakan.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai  Rp 5,9 juta, sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak.

“Motif mencuri demi pacar. Itu pun pelaku mengaku bahwa uang diberikan kepada pacarnya. Karena itu, pacarnya sempat kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan karena ikut menikmati hasil curian,” terang Iptu Aan.

Kepada petugas, ia mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain.

“Akibat perbuatan pelaku ia terancam 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago