masuk-materi-pemeriksaan-eksepsi-willy-akasaka-ditolak
RadarBali.com – Eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dalam perkara dugaan jual-beli narkoba jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Senin (13/11) ditolak.
Kandasnya eksepsi terdakwa, menyusul dengan adanya putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek.
Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa penolakan eksepsi terdakwa karena ekspesi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, Ketut Ngastawa dkk sudah masuk dalam pokok perkara.
“Mengadili agar supaya persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dan membebankan perkara kepada terdakwa, “terang Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.
Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (20/11)pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…