Categories: Hukum & kriminal

Masuk Materi Pemeriksaan, Eksepsi Willy Akasaka Ditolak

RadarBali.com – Eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dalam perkara dugaan jual-beli narkoba jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Senin (13/11) ditolak. 

Kandasnya eksepsi terdakwa, menyusul dengan adanya putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek.  

Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa penolakan eksepsi terdakwa karena ekspesi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, Ketut Ngastawa dkk sudah masuk dalam pokok perkara.

“Mengadili agar supaya persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dan membebankan perkara kepada terdakwa, “terang Ketua Majelis Hakim I Made Pasek. 

Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (20/11)pekan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago