Categories: Hukum & kriminal

Nazuruddin Belum Tersangka Korupsi RS Unud, MAKI Praperadilkan KPK

RadarBali.com – Sempat tertunda karena alasan force major, sidang permohonan gugatan praperadilan dengan pemohon Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) versus termohon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Selasa (14/11) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pada sidang dengan hakim tunggal Novita Riama, pihak penggugat yang diwakili Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan praperadilan ke KPK.

Tujuannya adalah agar KPK segera mempercepat pengusutan dugaan korupsi proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud).

 “Gugatan kami ini sesungguhnya untuk keadilan masyarakat Bali. Masyarakat Bali yang seharusnya sudah memiliki RS khusus penyakit infeksi, karena dikorupsi sekarang jadi mangkrak.

Ini juga di luar Alkes senilai Rp 11 miliar yang dikorupsi. Sekali lagi gugatan (praperadilan) Ini juga dalam rangka mengembalikan kerugian negara, “tegas Boyamin. 

Boyamin menilai meski M.  Nazarudin sebagai aktor intelektual dari kasus  ini, namun hingga saat ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini belum juga dijadikan tersangka oleh KPK.

“M. Nazarudin adalah salah satu aktor penting yang berperan mengatur proyek hingga penganggaran di DPR RI yakni melibatkan PT DGI dan Made Bergawa, “tegas Boyamin. 

Padahal lanjut Boyamin, dalam dakwaan terhadap Dudung Purwadi, disebutkan proyek ini memperkaya Nazarudin dan perusahaannya, PT Anak Negeri dan Anugerah Grup sebesar Rp 10,2 miliar. 

Berdasar hasil audit BPKP terhadap proyek tersebut, negara telah dirugikan Rp 25,9 miliar “Tetapi Nazarudin dan PT Anak Negeri serta Anugerah Grup

belum juga dijadikan tersangka padahal proyek itu dianggarkan pada tahun 2009 dan 2010 lalu, “tandas Boyamin mempertanyakan.

Jika termohon ( KPK) tidak memproses, maka penghentian penyidikan terhadap Nazarudin dianggap tidak sah. 

Atas dibacakannya surat permohonan praperadilan oleh pihak pemohon, selanjutnya hakim tunggal Novita Riama menunda persidangan pada Rabu (15/11) siang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK. 

Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Tigor Simanjuntak yang diminta tanggapannya usai sidang memilih tidak berkomentar banyak terkait gugatan MAKI.

Menurutnya, gugatan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat atas kinerja KPK.”Kami pada prinsipnya sangat menghormati dan menghargai adanya permohonan sejenis.

Ini kan upaya masyarakat untuk mengontrol fungsi kinerja di KPK. Artinya, KPK akan selalu siap bila ada permohonan sejenis,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago