Categories: Hukum & kriminal

Permohonan Praperadilan MAKI Ditolak, Nazarudin Belum Tersangka

RadarBali.com – Permohonan  praperadilan yang dimohonkan perwakilan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin bin Saiman

melawan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/11) akhirnya kandas ditengah jalan.

Sebaliknya, pada sidang dengan agenda putusan sela, hakim tunggal, Novita Riama justru menerima eksepsi (nota keberatan)  pihak termohon yakni KPK.

“Menerima eksepsi yang diajukan termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa,

mengadili,  dan memutus permohonan praperadilan yang dimohonkan perkumpulan MAKI,” tegas Novita Riama.

Sesuai amar putusan, Hakim Novita Riama menyatakan, dalam praktek peradilan, yang berwewenang adalah pengadilan negeri tempat kedudukan termohon

(Pimpinan KPK berkantor di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan), maka kedudukan termohon masuk dalam yuridiksi PN Jakarta Selatan.

Sebagainana diketahui  dalam eksepsinya, pihak termohon sempat menyampaikan sejumlah  poin atas permohonan gugatan praperadilan pihak pemohon(MAKI).

Disebutkan, sesuai yang disampaikan pihak termohon yang diwakili staf Bidang Hukum KPK RI, Juliandi Tigor Simanjuntak, Togi Robson Sirait,  dan Mia Suryani Siregar,

itu yakni terkait kewenangan PN Denpasar untuk menyidangkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pihak MAKI.

Diuraikan Juliandi, walaupun hukum acara pemeriksaan praperadilan telah diatur secara khusus tetapi, menurut termohon belum cukup untuk mengatur proses pemeriksaannya.

Belum cukupnya proses pemeriksaan, itu lanjut termohon yakni permohonan praperadilan diajukan atau bagaimana proses persidangannya.

“Didalam praktek peradilan,  pemeriksaan praperadilan adalah dengan menerapkan hukum acara perdata. Dengan demikian maka, permohonan praperadilan diajukan di tempat kedudukan termohon,” ungkap Juliandi Tigor.

Lebih lanjut dikatakan, dalam proses praperadilan, selain proses jawab menjawab atau replik dan duplik dan pembuktian yang hanya menilai aspek formil, bukan aspek materiil. 

“ Ini sudah menjadi konvensi hukum dan menjadi bagian dalam acara pemeriksaan praperadilan,” kata Juliandi.

Sementara seperti diberitakan sebelumnya, perkumpulan MAKI mengajukan permohonan praperadilan kepada pimpinan KPK terkait  penghentian

penyidikan tidak sah perkara dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 – 2010 di PN Denpasar.

Dalam uraian permohonan praperadilan dikatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap terdakwa, Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah,

didakwakan bersama – sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Tidak hanya itu, menurut wakil dari MAKI Boyamin Saiman, PT Duta Graha Indah juga telah dijadikan tersangka koorpoarsi dalam perkara dugaan

korupsi ini dimana termohon yakni KPK sedang berupaya menyelesaikan penyidikan dan seharusnya segera maju ke persidangan.

Diungkapkan didalam permohonan praperadilan, dakwaan JPU dari KPK, dinyatakan bahwa perbuatan Dudung Purwadi telah memperkaya Nazaruddin

dan korporasi yang dikendalikan mantan bendahara Partai Demokrat ini yakni, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Sementara menurut jaksa berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung Purwadi dalam korupsi  pembangunan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25,9 miliar.

Menurut perkumpulan MAKI, dengan tidak menetapkan Nazaruddin, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sebagai tersangka, dapat dikatakan KPK tidak melanjutkan penyidikan atau telah menghentikan penyidikan.

Salah satu permohonan dari Perwakilan MAKI agar majelis hakim menyatakan, tindakan KPK yang tidak menetapkan Nazaruddin

dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara serta Group Permai sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Selain itu, memerintahkan termohon, pimpinan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan menetapkan Nazaruddin

dan korporasinya sebagai tersangka dan melakukan tindakan hukum dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Keinginan perkumpulan MAKI  membela masyarakat untuk menciptakan pemerintah yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)

serta bertujuan penegakan hukum dan menyelamatkan harta masyarakat dan negara  pupus lantaran permohonan praperadilan salah alamat.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago