Categories: Hukum & kriminal

Tak Cukup Bukti Tersangkakan Agung Dalem, Jaksa Kembali Keok

RadarBali.com – Kerja keras tim penyidik Kejari Denpasar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung kembali “sia-sia”.

Setelah keok atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Kepala Seksi Pengairan PUPR Badung I Wayan Seraman, Kamis (16/11) kekalahan kedua kembali terulang .

Terulangnya kekalahan kali kedua setelah hakim tunggal Angeliky Handajani Day kembali mengabulkan permohonan sebagian atas gugatan

praperadilan yang diajukan atasan Seraman, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung AA Gede Agung Dalem.

Sesuai amar putusan, hakim menjelaskan bahwa saat pemohon praperadikan (Agung Dalem) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar pada 31 Juli 2017, saat itu belum adanya audit dari  BPKP Perwakilan Bali.

“Jadi, saat pemohon (Agung Dalem) dijadikan tersangka, penyidik belum mempunyai minimal dua alat bukti,” ujar hakim Angeliky.

Dikatakan,  penyidik belum mempunyai bukti permulaan dalam hal audit BPKP dalam menetapkan Gung Dalem sebagai tersangka.

Sehingga penetapan tersangka tanggal 31 Juli 2018 dinilai tidaklah sah oleh hakim praperadilan. Namun hakim mengakui bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan sub-bagian penyidikan.

Walau hakim memutuskan bahwa sebagian pemohon praperadilan dalam penetapan tersangka Senderan Tukad Mati diterima, namun sebagian lagi permohonan ditolak. Di antaranya soal ganti rugi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagaian, penetapan tersangka pemohon (Gung Dalem) oleh termohon tidak sah, membebankan biaya ini pada negara,” terang Hakim Angeliky.

Atas putusan Hakim, kuasa hukum Gung Dalem, Simon Nahak bersama Wayan Gede Mardika, mengatakan apa yang diputuskan hakim itu sudah benar.

“Sudah dijelaskan hakim bahwa penetapan tersangka tidak sah. Apapun dalil-dalil termohon (kejaksaan) memang sudah kita lihat jelas.

Sekarang sudah ada pergeseran dari delik formil menjadi delik materiil, maka dalam penetapan seseorang sebagai tersangka

maka harus memberikan laporan kerugian keuangan negara sebagai audit dari pihak berwenang seperti BPK atau BPKP,” jelasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago