Categories: Hukum & kriminal

Bobol Safety Box Kamar Turis Rusia, Gardener Hotel Intercont Diciduk

RadarBali.com – Hotel Intercontinental Bali Resort, Jimbaran, Kuta Selatan tercoreng dengan ulah karyawannya, seorang pekerja garden bernama I Made Latra, 48.

Tersangka diketahui nekat mencuri uang milik seorang warganegara Rusia bernama Manaenkova Margaritha, 53.

Uang USD 4.000  atau sekitar Rp 53 juta yang disimpan manager bank di dalam safety box di kamar hotel diambil pelaku, Jumat (17/11) lalu sekitar pukul 09.00.

Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhammad Andi Yaqin kemarin menyatakan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasar laporan korban yang menginap di kamar bernomor 1212 Hotel Intercontinental Bali Resort.

Bahwa uang sebanyak itu disimpan di dalam safety box di dalam kamar. Usai sarapan dan masuk ke kamar ternyata uang sudah tidak ada dan safety box dalam keadaan terbuka.

Tim kemudian diterjunkan lalu oleh TKP dan pemeriksaan saksi. “Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa pelaku beraksi dengan mudah mengambil uang di safety box

lantaran tidak terkunci saat korban pergi sarapan. Pelaku masuk ke kamar melewati balkon hotel lalu ke pintu,” ungkapnya kepada awak media.

Kecurigaan usai melakukan olah TKP mengarah ke karyawan I Made Latra. Polisi sempat mencari keberadaan pelaku di tempatnya bekerja, tapi tidak ditemukan.

Made Latra diketahui sudah pulang. Tim kemudian menuju rumah Latra. Latra akhirnya ditangkap di rumahnya  di Banjar Bantas Kelod, Desa Sibang Gede, Badung.

“Uang hasil pencurian disita sebagai barang bukti dan rencananya uang itu dipakai untuk judi tajen,” tegas Yaqin.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sebelum curi, ia mengintai pergerakan korban. Saat itu dirinya sedang membersihkan kebun dekat kamar korban dan niatnya memang ingin melakukan pencurian.

Pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan saat perempuan yang menjabat sebagai manager bank di negaranya itu keluar kamar untuk breakfast.

Ia pun langsung beraksi. “Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago