Categories: Hukum & kriminal

Nekat Masukkan Ganja ke Bali, Mahasiswa Perancis Divonis 5 Tahun

RadarBali.com – Anthony Fabien Georgies Lamber, 25,terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16,33 gram asal Perancis menjalani sidang putusan di PN Denpasar.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, mahasiswa tingkat akhir di Universitas Ecole Centrale de Lyon, Prancis, ini diganjar dengan hukuman pidana selama 5 tahun.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan dengan pidana  denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam amarnya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anthony Fabien Georgies Lamber dengan hukuman penjara selama 5 tahun, dan membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, “tegas Majelis Hakim Made Pasek.

Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa membawa Narkotika jenis ganja secara ilegal ke Bali bertentangan  dengan program pemerintah Indonesia yang giat memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan,  terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa membawa Narkotika jenis ganja sebagai penghilang rasa sakit pada pinggul dan paha karena cedera.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU belum memberikan keputusan.

Anthony ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (21/8) lalu, usai turun dari Malaysia Airlines MH853 rute Kuala Lumpur tujuan Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan mesin X-ray, di koper terdakwa ditemukan ganja seberat 16,33 gram

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago