Categories: Hukum & kriminal

Enaknya! Jadi TSK Pungli dan Terdakwa Tahura, Yonda Masih Terima Gaji

RadarBali.com–  Anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda tersandung kasus hukum dugaan perluasan daratan tanpa izin

dan perusakan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) di kawasan hutan taman raya (tahura), Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Yonda ditetapkan sebagai tersangka dan hampir sebulan tidak melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif.

Namun, Yonda tetap menerima gaji tetapi tidak menerima tunjangan transportasi dan perumahan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga  mengatakan, sudah hampir sebulan anggota dewan I Made Wijaya tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan karena kesandung kasus hukum.

Namun, kasus yang membelitnya karena posisinya yang menjabat sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa. Tidak ada sangkut pautnya dengan statusnya sebagai anggota parlemen.

“Perlu kami sampaikan, beliau (Yonda, red) kasusnya berangkat dari Bendesa Adat, bukan sebagai anggota dewan ya, jadi dewan tidak ada kaitannya,” jelas Predangga kemarin.

Karena kasus tidak ada kaitannya dengan posisi sebagai anggota dewan, Yonda  statusnya masih sebagai anggota parlemen sehingga hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan.

“Itu hak, jadi Pak Wijaya masih terima gaji, ”tegas Mantan Kadisosnaker Badung ini. Hanya saja,  untuk fasilitas seperti mobil semua sudah ditarik.

Begitu juga dengan tunjangan transportasi dan perumahan tidak dapat. Karena yang bersangkutan tidak aktif sebagai anggota dewan, maka pemberian tunjangan juga dihentikan.

“Fasilitas mobil sudah ditarik. Sementara untuk tunjangan karena yang bersangkutan tidak pernah ngantor,

apalagi sedang ditahan, maka itu tidak kami  berikan. Seperti tunjangan transportasi dan perumahan tidak lagi,” jelasnya.

Predangga  menerangkan, tidak bisa memastikan kelanjutan nasib Yonda di parlemen Badung. Pasalnya, yang berhak memutus nasib politisi asal Tanjung Benoa itu adalah Badan Kehormatan DPRD Badung dan juga internal partai.

 “Kan masih proses hukum, jadi kami sifatnya menunggu. Nanti BK yang memutuskan,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago