Categories: Hukum & kriminal

Dikhianati Istri, Seniman Dalbo Resmi Adukan Istrinya ke Polda Bali

RadarBali.com – Kasus perzinaan antara Serka Asih, oknum anggota TNI-AD di Unit Intel Kodim 1610/Klungkung dengan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Klungkung Aan Rodyana, berlanjut. 

Pascaputusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar yang mengganjar Serka Asih dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan,

Kamis (23/11) lalu I Made Suarimbawa yang tak lain suami dari Aan Rodyana kembali membawa kasus ini ke jalur hukum. 

Dalbo-sapaan akrab dari seniman rupa asal Selat, Karangasem, ini kembali mengadukan istrinya Aan Rodyana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  No. Reg : Dumas/497/XI/2017/SPKT Polda Bali tertanggal 24 November 2017.

“Pengaduan ke SPKT Polda Bali terkait dugaan perzinaan, “terang Dalbo. Menurutnya, selain dugaan perzinaan, Dalbo juga mengadukan perempuan

yang ia nikahi sekitar 13 tahun silam atau tepatnya 16 Desember 2004, dengan dugaan penelantaran anak ke Unit PPA Polda Bali. 

Alasan pengaduan penelantaran anak yang dilaporkan Ke Polda Bali, karena Dalbo berpendapat, sejak beberapa hari pasca ditemukan hardisk eksternal berkonten pornografi,

istrinya yang memberikan dua anak itu kabur meninggalkan rumah tanpa izin. “Dia (Aan Rodyana) selain tidak pernah memberikan nafkah, juga tidak pernah komunikasi dengan anak-anak, “imbuhnya. 

Dengan adanya aduan ke SPKT Polda Bali, pihaknya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional.

 “Apalagi kasus ini ada kaitan dengan oknum TNI. Sehingga selaku masyarakat biasa, saya berharap polisi selaku pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bisa menindaklanjuti kasus ini, “harapnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pihak Pengadilan Militer III-14 Denpasar melalui Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbhakti SH (Ketua),

dan dua anggotanya  Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah SH dan Lelkol Sus Siti Mulyaningsih SH. MH mengganjar oknum TNI yang menjabat sebagai

Basub 1.2. Unit Intel Kodim 1610/Klungkung, ini dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Hukuman pidana Serka Asih yang lebih ringan dari tuntutan Ouditur Mayor CHK Dewa Putu Martin yang sebelumnya menuntut terdakwa Serka Asih dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,

itu karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan

zina sebagaimana Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP Jo Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) dan Perundang-undangan lain yang bersangkutan

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago