Categories: Hukum & kriminal

Diperiksa 6 Jam, 4 Tersangka Korupsi Kapal Inkamina Langsung Ditahan

RadarBali.com – Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lebih, empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal Inkamina 30 gross ton,

Ir I Gusti Ngurah Made Sumantri M. Si; Minhadi Noer Syamsu; Bambang Andito Santoso; dan Ngadimin, Senin (27/11) sekitar pukul 15.45 Wita akhirnya langsung ditahan.

Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan.  Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar menjelaskan, penahan keempat tersangka,

masing-masing,  Ir I Gusti Ngurah Made Sumantri M. Si (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  pembangunan 7 unit kapal, Minhadi Noer Syamsu (PPK Pembangunan 7 unit kapal), 

Bambang Andito Santoso (Konsultan Pengawas Lanjutan), dan Ngadimin (Ketua Panitia Pemeriksa  hasil pekerjaan (PPHP) langsung ditahan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejati Bali Nomor : PRINT-779,781,783,784/P. 1.5/Fd. 1/11/2017 tanggal 27 November 2017.

“Dari empat tersangka yang ditahan, kecuali tersangka Bambang, ketiganya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, “tegas Jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini. 

Menurut Edwin, alasan lain penahanan para tersangka karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Memang tadi melalui penasehat hukum para tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi sebagaimana diatur dalam KUHAP

penyidik berpendapat bahwa semua unsur penahanan telah memenuhi syarat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, “terang Edwin. 

Kata Edwin, dengan ditahannya empat tersanga susulan, ini maka terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal Inkamina 30 GT, pihak penyidik telah menahan 7 dari total 11 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi untuk tujuh tersangka ini untuk tujuh unit kapal. Selanjutnya nanti menunggu perkembangan,” imbuhnya. 

Terkait jeratan pasal yang disangkakan, Edwin menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka dalam kegiatan pembangunan Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Bali

Tahun Anggaran 2014 para tersangka yang diduga merugikan keuangan negara (APBN dan APBD) sekitar Rp 10 miliar, ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago