Categories: Hukum & kriminal

Dituntut Setahun, Denda Rp 500 Ribu, Terdakwa Penganiaya Bayi Menangis

RadarBali.com – Mariana Dangu alias Marry, 30, terdakwa kasus penganiayaan bayi kandung (baby J), Selasa (28/11) kemarin kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di sidang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Ginarsa kemarin, itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih menuntut hukuman pidana bagi

perempuan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini satu tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Selain hukuman fisik, Jaksa juga menuntut Marry dengan pidana denda sebesr Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mariana Dangu alias Marry selama

1 tahun dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, “terang Jaksa Purwanti.

Sesuai surat dakwaan, tuntutan 1 tahun bagi terdakwa Marry, karena JPU menilai perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kedua.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Marry yang didampingi penasehat hukumnya Klaspar Gambar langsung menangis sig-sigan dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa terhadap korban yang tak lain masih anak kandungnya.

Terdakwa yang sebelumnya melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dengan saksi Otmar Daniel Adelsberger, melahirkan seorang anak dengan inisial “Baby J”

pada tanggal 17 Agustus 2016 di Rumah Sakit Bersalin Tenggaba, Kecamatan Wewena Tengah, Sumba Barat Daya, NTT.

Setelah lahir, anak hasil biologis itu kemudian diasuh oleh terdakwa dan tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Drupadi II Belakang Warung Blambangan, Seminyak, Kuta, Badung.

Pada tanggal 15 Maret 2017, terdakwa dan anaknya sakit demam serta batuk. Sehingga keesokan harinya terdakwa mengajak anaknya berobat ke klinik di Seminyak, Kuta.

Terdakwa pun disarankan untuk mengajak anaknya berobat ke rumah sakit yang lebih besar. Namun terdakwa tidak memiliki uang untuk biaya berobat.

Kemudian, via telepon seluler terdakwa menghubungi saksi Otmar Daniel Adelsberger yang adalah ayah biologis anak terdakwa, dan tinggal di Austria.

Terdakwa kemudian meminta uang, namun saksi justru memakinya. Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi saksi Otmar via telepon seluler milik saksi Melisa, yang ketika itu saksi Melisa sedang berkunjung ke kos terdakwa.

Tetapi, keluhan terdakwa justru kembali mendapat balasan makian dari saksi Otmar. Bahkan, melalui percakapan via telepon,

saksi malah menuding terdakwa dengan mengatakan terdakwa hanya membuat drama serta mengada-ada mengatakan anak terdakwa (baby J) sakit.

Akibat makian dan tudingan, terdakwa yang merasa jengkel, kemudian melampiaskan kejengkelannya pada baby J (korban) dengan cara mendorong korban yang sedang duduk di atas tempat tidur.

Sehingga korban terjatuh, lalu terdakwa memukul pantat korban secara berulang-ulang. Dia menjewer telinga korban, mencubit pipi, dada serta memukul mulut korban yang tengah menangis kesakitan.

Anehnya, kejadian tersebut terdakwa rekam menggunakan telepon seluler milik saksi Melisa, lalu mengirimnya ke saksi Otmar.

Tak sampai disana, terdakwa yang masih dalam kondisi marah kemudian membawa korban ke kamar mandi dan menaruhnya di ember yang berisi air.

Kemudian korban diangkat dan ditaruh di atas lantai kemudian terdakwa menyiram dan membuat korban menangis.

Saat melakukan penyiksaan itu, terdakwa merekam dan mengirimkan ke saksi Otmar. Melihat kejadian itu, saksi Melisa melarang terdakwa, namun tidak ditanggapi.

Bahkan terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar mandi. Karena kasihan, saksi Melisa memandikan korban sampai selesai.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago