Categories: Hukum & kriminal

Penetapan Tersangka Kredit Investasi Rp 200 M Tunggu Ekspose Perkara

RadarBali.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, dalam waktu dekat, pihak penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali

akan segera menggelar ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar. 

Berdasar hasil ekspose,  tim baru akan menentukan atau menetapkan siapa saja pihak-pihak yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Aspidsus Kejati Bali Polin O. Sitanggang mengatakan, pasca turunnya surat perintah penyidikan (sprindik),  penyidik Pidsus Kejati Bali secara marathon terus memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

“Penyidikan jalan terus, saksi sudah kami panggil dan kami periksa. Kalau jumlahnya saya lupa, tetapi sudah ada sepuluhan lebih saksi yang kami mintai keterangan termasuk ahli, “terang Polin.

Menurutnya, sejumlah saksi itu diantaranya jajaran direksi di BPD dan juga ahli. “Saksi direksi (sekarang mantan direksi) sudah. Kalau dugaan kerugian kami juga sudah ajukan  ke BPK RI.

Asumsi besaran kerugian untuk sementara sesuai jumlah investasi kredit (Rp 200 miliar), namun untuk memastikan, kami juga sudah meminta pihak BPK, ” papar Polin. 

Mantan Kajari Muarabulian, Batanghari Jambi ini menambahkan, dengan sudah berjalannya tahapan pemanggilan dan pemeriksaan, maka dalam waktu dekat,  pihaknya hanya tinggal menunggu hasil ekspose.

“Kami secepatnya akan gelar ekspos. Tidak perlu tunggu waktu lama-lama, mungkin dalam waktu dekat ini, “ujar Polin. 

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini menyusul dengan adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada dua kreditur

yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013. Pemilik PT inisialnya HS. 

Pencairan terjadi menjelang suksesi. Selain proses proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat,   penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit.

Pasalnya, objek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa.

Sehingga  selain proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan, nilai atau jumlah dana yang dikucurkan juga tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago