Categories: Hukum & kriminal

Pasok Sabu, Oknum Perwira Polda Bali Dituntut 5 Tahun Penjara

DENPASAR – I Wayan Sudarta, 55, oknum perwira polisi berpangkat inspektur satu (Iptu) di Direktorat Sabhara Polda Bali yang sebelumnya didakwa menjadi

pemasok narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,4 ke salah  satu tahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (4/12).

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Sudarta dengan hukuman pidana

selama 5 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi oknum polisi yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika,

ini karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya,  John Korasa dkk mengajukan pledoi (pembelaan),  yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel, Rabu (15/2) silam.

Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali.

Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket SS seberat 0,4 gram. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago