tembak-kawan-berburu-sampai-tewas-sukerta-resmi-jadi-tersangka
TABANAN – Maksud hati berburu musang, Dewa Ketut Sukerta, 40, harus berurusan dengan polisi.
Setelah tanpa sengaja menembak I Kadek Sudayasa, 36, kawannya berburu pada Sabtu malam (9/12) lalu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (10/12).
“Pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja kemarin (11/12).
Surya Atmaja menegaskan, dari pemeriksaan tersangka tetap pada pendiriannya, yakni mengaku tidak sengaja menembak kemenakannya sendiri.
Meski demikian, menurut Atmaja, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Pelaku terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain,” jelas dia.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…