didakwa-pasal-mati-kurir-9-ribu-ekstasi-lolos-dari-tuntutan-mati
DENPASAR – Sukron Wardana, 27, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir, Senin (11/12) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk menuntut pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh,
Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Itu artinya, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati. Jaksa Ketut Sujaya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Mendengar tuntutan JPU yang sama persis dengan tuntutan Steffanni Andindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah),
terdakwa Sukron yang didampingi penasehat hukumannya I Nyoman Dila langsung menyatakan pledoi (pembelaan) secara tertulis. “Kami mengajukan pledoi (pembelaan) Majelis Hakim yang Mulia, “ujar Sukron
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…