terbukti-reklamasi-liar-bendesa-adat-tanjung-benoa-dituntut-8-bulan
DENPASAR – Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52,
I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, Senin (11/12) kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Didepan majelis hakim I Ketut Tirta, JPU Suhadi dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, lima terdakwa lain, kompak dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa I Made Wijaya dengan pidana penjara selama 8 bulan
dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan menjatujkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan, “terang Jaksa Suardi.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Yonda dan 5 terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatkan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa,” kata ketua Hakim.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…