Categories: Hukum & kriminal

Aksi Terencana, Pembunuh Aiptu (Purn) Suanda “Cuma” Dijerat Pasal 338

DENPASAR – Satu demi satu fakta pembunuhan keji purnawirawan Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58, terkuak.

Dalam pemeriksaan intensif selama tiga hari sejak Sabtu (23/12), terungkap korban dihabisi di ruang tamu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Utama No 30, Dusun Tegal Kori, Ubung Kaja.

Menariknya, merunut jalan cerita, pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) layak dipasang untuk menjerat tersangka.

Namun, penyidik tak memasang pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kapolresta Kombes Hadi Purnomo mengakui para pelaku memiliki perencanaan matang sebelum menghabisi korban.

“Astika alias Sandi ini punya niat jelek. Dia tidak memiliki uang Rp 185 juta tapi ingin memiliki mobil dengan cara menghabisi korban Aiptu Purn I Made Suanda,” ucap Kombes Hadi Purnomo.

Kapolresta menambahkan, pada saat transaksi Sandi memiliki perencanaan, antara lain dengan mengontrak rumah (TKP).

“Dia mengajak istrinya, Jumat (15/12) pukul 08.00 mengadakan negosiasi dengan pemilik rumah di Ubung tersebut dengan perjanjian dua tahun seharga Rp 45 juta rupiah,” jelasnya.

Pasutri tersebut lalu membayar uang muka Rp 1 juta rupiah dan berjanji membayar lunas selang 5 hari kemudian, atau Rabu (20/12) lalu.

Unsur perencanaan, terang Kombes Hadi, juga tampak lantaran sehari sebelumnya Sandi mengundang ketiga pelaku lain untuk berkumpul di rumah kontrakannya di Tabanan.

Termasuk membeli obat tidur di apotek. “Ada rencana untuk memberikan kepada saudara Suanda,” tegasnya.

Untuk peran pelaku, kata Kombes Hadi, semua sudah diatur Astika alias Sandi. “Semua sudah diatur oleh Astika. Alit bertugas memberikan kopi bercampur obat tidur.

Peran dari Putu Veri adalah memegang kaki korban dan memukul. Tonges (Dewa Budianto) juga berperan memukul.

Sementara Sandi sebagai otak pembunuhan bertugas memukul dengan helm sehingga korban langsung jatuh ke lantai,” tegasnya.

Astika belakangan diketahui mantan residivis kasus pencurian 2014 silam. Anehnya, atas perbuatan biadab ini penyidik hanya menjerat empat pelaku dengan

pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Kenapa bukan Pasal 340 KUHP? Kombes Hadi Purnomo menjawab unsur perencanaan masih didalami penyidik.

“Kalau memang masuk unsur-unsurnya kita akan pasang pasal tersebut. Yang lebih berat nanti si Astika. Dia otaknya,” paparnya.

Ditanya apakah bisa disimpulkan pelaku menyewa kontrakan untuk eksekusi korban? Perwira murah senyum itu menjawab bisa. “Untuk mengeksekusi korban,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago