aksi-terencana-pembunuh-aiptu-purn-suanda-cuma-dijerat-pasal-338
DENPASAR – Satu demi satu fakta pembunuhan keji purnawirawan Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58, terkuak.
Dalam pemeriksaan intensif selama tiga hari sejak Sabtu (23/12), terungkap korban dihabisi di ruang tamu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Utama No 30, Dusun Tegal Kori, Ubung Kaja.
Menariknya, merunut jalan cerita, pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) layak dipasang untuk menjerat tersangka.
Namun, penyidik tak memasang pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kapolresta Kombes Hadi Purnomo mengakui para pelaku memiliki perencanaan matang sebelum menghabisi korban.
“Astika alias Sandi ini punya niat jelek. Dia tidak memiliki uang Rp 185 juta tapi ingin memiliki mobil dengan cara menghabisi korban Aiptu Purn I Made Suanda,” ucap Kombes Hadi Purnomo.
Kapolresta menambahkan, pada saat transaksi Sandi memiliki perencanaan, antara lain dengan mengontrak rumah (TKP).
“Dia mengajak istrinya, Jumat (15/12) pukul 08.00 mengadakan negosiasi dengan pemilik rumah di Ubung tersebut dengan perjanjian dua tahun seharga Rp 45 juta rupiah,” jelasnya.
Pasutri tersebut lalu membayar uang muka Rp 1 juta rupiah dan berjanji membayar lunas selang 5 hari kemudian, atau Rabu (20/12) lalu.
Unsur perencanaan, terang Kombes Hadi, juga tampak lantaran sehari sebelumnya Sandi mengundang ketiga pelaku lain untuk berkumpul di rumah kontrakannya di Tabanan.
Termasuk membeli obat tidur di apotek. “Ada rencana untuk memberikan kepada saudara Suanda,” tegasnya.
Untuk peran pelaku, kata Kombes Hadi, semua sudah diatur Astika alias Sandi. “Semua sudah diatur oleh Astika. Alit bertugas memberikan kopi bercampur obat tidur.
Peran dari Putu Veri adalah memegang kaki korban dan memukul. Tonges (Dewa Budianto) juga berperan memukul.
Sementara Sandi sebagai otak pembunuhan bertugas memukul dengan helm sehingga korban langsung jatuh ke lantai,” tegasnya.
Astika belakangan diketahui mantan residivis kasus pencurian 2014 silam. Anehnya, atas perbuatan biadab ini penyidik hanya menjerat empat pelaku dengan
pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Kenapa bukan Pasal 340 KUHP? Kombes Hadi Purnomo menjawab unsur perencanaan masih didalami penyidik.
“Kalau memang masuk unsur-unsurnya kita akan pasang pasal tersebut. Yang lebih berat nanti si Astika. Dia otaknya,” paparnya.
Ditanya apakah bisa disimpulkan pelaku menyewa kontrakan untuk eksekusi korban? Perwira murah senyum itu menjawab bisa. “Untuk mengeksekusi korban,” tegasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…