Categories: Hukum & kriminal

Ini Alasan Penyidik Tak Pasang Pasal Mati untuk Pembunuh Aiptu Suanda

DENPASAR – Penyidik Polresta Denpasar tengah bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan purnawirawan Polri Aiptu Made Suanda alias Pak Arik, 58.

Meski telah menangkap empat pelaku pembunuhan, Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa, terus menggali fakta-fakta baru yang ditemukan di lapangan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar dilakukan sebelum tersangka dijebloskan ke dalam tahanan.

“Hasilnya cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Pra rekonstruksi akan dilakukan ketika pelaku utama (Sandi) kondisinya sudah memungkinkan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto kemarin.

Kompol Aris menambahkan, yang dipegang penyidik kepolisian saat ini adalah fakta bahwa ada pembunuhan dan fakta ada barang hilang.

“Orang dibunuh untuk menguasai barang. Itu yang nyata. Kalau membuktikan Pasal 340 kan harus perencanaan dari awal.

Dia ngapaian, siapa berperan sebagai ini dan itu. Apa alat yang dibawa? Ini membutuhkan pendalaman lebih. Itu teknis,” paparnya.

Kenapa tidak memasang pasal terberat? “Memasang pasal kan harus sesuai dengan fakta yang ada untuk membuktikan perencanaan. Misalnya kalau memang niat membunuh apa saja sih yang dibawa oleh pelaku?” ulangnya.

Dugaan untuk melumpuhkan bukan membunuh, imbuh Kompol Aris, antara lain bisa dilihat dari pemberian obat tidur.

“Tujuan awalnya untuk melumpuhkan. Kalau seandainya korban tertidur mungkin tidak terjadi (pembunuhan red). Kalau sudah tidur dan tidak berdaya kan ngapain lagi (mesti dibunuh red)? Kan begitu?,” jelasnya.

Untuk apa pelaku membunuh korban, terang Aris semata-mata untuk menguasai barang. “Caranya bagaimana sampai akhirnya dibunuh belum muncul. Sampai sekarang kita simpulkan membunuh untuk ambil barang,” tambahnya.

Meski demikian diakuinya penyidik masih harus melakukan pendalaman pada saat melakukan pemeriksaan, pra rekonstruksi, dan rekonstruksi.

“Ngambil mobil memang untuk dijual. Bukan untuk dipakai sendiri. Informasi yang ada dia memang kerjaannya seperti itu. Nipu. Ngambil barang,” tegasnya.

Apakah rumah yang dikontrak (TKP red) memenuhi adanya unsur perencanaan? Kompol Aris menjawab itu dilakukan Sandi semata-mata untuk meyakinkan

korban bahwa dia adalah orang berduit meskipun faktanya tidak punya modal apa-apa saat menawar Honda Jazz DK 1985 CN senilai Rp 185 juta rupiah

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago