Categories: Hukum & kriminal

Tunggu Otopsi untuk Jerat Pembunuh Aiptu Purn Suanda dengan Pasal Mati

DENPASAR – Penyidik Polresta Denpasar terus memeriksa intensif sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan purnawirawan Aiptu I Made Suanda.

Total ada 14 saksi yang sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Denpasar Barat saat perkara ini masih ditangani di sana.

Penyidik Polresta Denpasar juga memeriksa sejumlah saksi. Khususnya keluarga empat tersangka, yakni Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa.

Nama pertama, ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo hingga Kamis (28/12) kemarin masih belum diperiksa dan menjalani perawatan di RS Trijata Polda Bali.

“Masih sakit jadi belum bisa diperiksa. Sementara pelaku hanya diinterogasi. Belum diperiksa dan di-BAP,” paparnya.

Dalam posisi Sandi belum dikorek, beberapa informasi penting menyembul ke permukaan. Khususnya terkait kata perencanaan yang dibeberkan Kombes Hadi dan Kasatreskrim Polresta Kompol Aris Purwanto dua hari terakhir.

Menariknya, Kombes Hadi menyebut perencanaan melumpuhkan korban Aiptu I Made Suanda melalui segelas kopi bercampur obat tidur beberapa jam sebelum dihabisi, Jumat (15/12) lalu berpeluang digoyang dan gugur.

Meski tetap mengacu pada perencanaan melumpuhkan yang diperkuat dengan tidak adanya alat-alat yang digunakan keempat pelaku untuk membunuh korban, Kombes Hadi mengatakan Pasal 340 KUHP masih bisa dipasang penyidik.

Indikasinya, bila korban minum kopi bercampur obat tidur yang disuguhkan Dewa Putu Alit Sudiasa tentu pengaruh obat dimaksud dengan mudah bisa dilacak dari otopsi pihak rumah sakit.

Ditanyai apakah hasil otopsi pihak Forensik RS Sanglah menunjukkan hal tersebut, Kombes Hadi menjawab belum menerima hasil otopsi jenazah korban.

“Saya belum diterima,” tandasnya. Dikejar dengan pertanyaan seandainya tak ada tanda-tanda korban mengonsumsi obat tidur, Kombes Hadi menyebut upaya atau rencana pelemahan terhadap Aiptu Made Suanda bisa gugur.

Dengan kata lain mengarah pada perencanaan pembunuhan dan para pelaku berpeluang besar dijerat Pasal 340 KUHP. “Betul. Bisa seperti itu,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago