Categories: Hukum & kriminal

Ini Penentu Nasib Tersangka Libryantini Istri Sandi si Pembunuh Suanda

DENPASAR – Bila nasib keempat pelaku pembunuhan purnawirawan Polri Aiptu I Made Suanda ditentukan segelas kopi, maka apa yang dialami Ni Luh Libryantini tak jauh berbeda.

Istri Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit itu belum bisa tidur nyenyak meski hingga Kamis (28/12) masih berstatus saksi.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyebut Libryantini berpeluang dijerat penyidik dengan Pasal 480 KUHP.

Menariknya, nasib wanita yang dikabarkan sedang hamil tersebut salah satunya ditentukan oleh satu unit sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB.

Menurut Kombes Hadi, belum diperiksanya Sandi menyebabkan kepastian penggunaan sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB belum jelas.

“KLX dipakai cari kontrakan, Kamis (14/12). Bertemu dengan korban dengan sepeda motor apa dan hari apa saya belum sampai di sana,” tandasnya.

Terkait hal ini, adik kandung korban Wayan Sudana Bima menegaskan kepada Jawa Pos Radar Bali ini bahwa pasangan suami istri yang datang ke rumah korban di Jalan Dharmasaba 9X

untuk melakukan negosiasi Honda Jazz DK 1985 CN beberapa jam sebelum korban hilang dan tak pernah pulang pada Jumat (15/12) mengendarai Honda Vario warna hitam.

Dengan kata lain, Libryantini tahu sang suami bertemu dengan korban dalam kondisi tak punya uang saat menawar Rp 185 juta rupiah.

Dikejar dengan pertanyaan bila Libryantini tahu sang suami beli mobil bahkan sampai diantar ke rumah korban apakah masuk akal dia tak tahu sang suami tak punya uang, Kombes Hadi menjawab hati-hati.

“Nanti kita dalami ke sana. Kalau memang unsur-unsur 480 kena ya kita akan masukkan pasal tersebut. Bagian dari tindak pidana,” tegasnya.

Mantan Kapolres Gianyar itu mengatakan pihaknya akan membuktikan hipotesa itu dalam gelar perkara nanti.

“Kalau bisa masuk ya akan kita lanjutkan,” terangnya. Tak cukup sampai di sana, Kombes Hadi juga menyebut akan menelusuri secara detail uang haram bagian Sandi dan Libryantini senilai Rp 124 juta rupiah.

Disinggung soal dugaan uang senilai Rp 70 juta rupiah diserahkan Sandi kepada mertua alias ayah kandung Libryantini, Kombes Hadi menjawab pihak penyidik nanti akan menelusuri hingga tuntas.

“Ke mana dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan tersebut, nanti akan dibuat rincian detail. Diaudit,” tekannya.

Audit juga dilakukan terhadap Daihatsu Feroza DK 435 IN yang kini disita sebagai barang bukti di Mapolresta Denpasar.

“Nanti kita lihat jual belinya. Kan bisa diketahui tanggalnya. Ada kuitansinya,” jelasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago