Categories: Hukum & kriminal

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jero Jangol Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Berkas perkara kasus Wakil Ketua III DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Bersama sang kakak, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, Jangol terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut mengacu pada sangkaan pasal yang dipasang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, yakni Pasal 112, 114, 172, dan 173 KUHP.

“Ancaman Jero Jangol mengacu pada Pasal 112 KUHP saja sudah  20 tahun. Belum pasal yang lain,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan kemarin.

Disinggung soal ancaman hukuman seumur hidup atau mati, Kompol Arta menjawab itu merupakan wewenang pihak kejaksaan.

Senada dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Arta menyebut berkas Jangol sudah dikirim, Jumat (29/12) lalu.

“Berkas kasus Jero Jangol sudah tahap satu ke kejaksaan, Jero Jangol, istri, dan kakaknya Wayan Kembar sudah tahap satu,” ucapnya sembari menyebut jawaban dari jaksa belum diterima.

Lebih lanjut dikatakan bahwa seluruh berkas perkara yang dikirim sudah diperiksa oleh jaksa masing-masing.

Sebelum dikirim, jelasnya tahapan terakhir sudah dilakukan, yakni rekonstruksi setelah keterangan para tersangka dikonfrontasi.

“Sempat ada keterangan yang berbeda namun dalam rekonstruksi sudah semakin jelas,” tandasnya.

Arta berharap kehadiran jaksa pada saat rekonstruksi digelar membuat kasus ini bisa segera dilimpahkan atau P21.

“Semua yang menjadi petunjuk jaksa sudah kami lengkapi,” tekannya. Mantan Kapolsek Kuta Utara itu pihaknya mengantongi tiga hingga empat alat bukti

yang dijadikan dasar pemasangan sangkaan pasal dan hasil rekonstruksi telah dituangkan seutuhnya dalam berkas. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago