Categories: Hukum & kriminal

Ngeri! Setahun, Polres Badung SP3 102 Kasus, Ini Dalih Penyidik…

DENPASAR – Ternyata Polres Badung tak hanya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap proses hukum tindak

pidana korupsi pengelolaan APBDes Bongkasa lantaran tersangka I Wayan Jendera, meninggal, tapi masih ada kasus lain yang di SP3.

Menurut informasi, institusi pimpinan AKBP Yudith Satriya Hananta ternyata juga melakukan penghentian penyidikan terhadap 101 kasus lain.

Total sepanjang tahun 2017 terdata 102 kasus yang di-SP3-kan dari 338 laporan. AKBP Yudith menjelaskan, dari total 338 laporan pihaknya memproses 193 kasus dan berhasil melakukan pelimpahan sebanyak 89 perkara ke kejaksaan.

“P21 sebanyak 89, kasus tipiring satu kasus, dan SP3 102 kasus,” ucap AKBP Yudith. Dirinya merinci pengungkapan kasus yang terdiri atas kasus pencurian dengan pemberatan (21 kasus),

pencurian biasa (35 kasus), pencurian kendaraan bermotor (19 kasus), pencurian dengan kekerasan (6 kasus), dan judi (3 kasus).

“Pengungkapan kasus yang menonjol oleh Polres Badung adalah pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Kecamatan Petang,

KDRT suami potong kaki istri, dan penangkapan 2 WNA penghuni Lapas Kerobokan yang kabur,” tandasnya.

Dikejar soal jumlah SP3 yang lebih banyak dari P21 (102 berbanding 89) sepanjang tahun 2017, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetya kembali memakai contoh meninggalnya tersangka mantan Kepala Desa Bongkasa, I Wayan Jendera.

Disinggung mengenai 101 kasus lainnya, AKP Pramasetya menjawab pihaknya sudah melakukan pertimbangan matang.

“Laporan-laporan tersebut setelah kita pelajari dan dilakukan penyelidikan ternyata bukan merupakan tindak pidana. Sebagian lainnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

AKP Pramesetya menyebut kasus yang di-SP3 juga menyangkut masalah anak. Terangnya, kasus-kasus dimaksud diselesaikan lewat mekanisme ADR alias alternative dispute resolution, yakni mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago