Categories: Hukum & kriminal

Terlibat Penipuan, North Peter Diekstradisi ke Jerman

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada, Selasa (2/1) kemarin akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi untuk North Peter.

Pria 39 tahun ini diekstradisi sesuai permintaan pemerintah Jerman. Majelis hakim dalam surat penetapannya menyatakan bahwa sesuai dengan UU No.  1 tahun 1979 tentang ekstradisi menyatakan mengabulkan permohonan dari pemerintah Jerman.

Ini seperti disampaikan  melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Raka Arimbawa. “Mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Jerman terhadap North Peter,” papar Hakim Kawisada.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap  termohon karena selama ini hubungan antara Indonesia dengan Jerman juga terjalin baik. 

“Selain itu termohon juga bersedia untuk diekstradisi,” tegas majelis.  Sebagaimana dalam surat permohonan ekstradisi yang disampaikan jaksa Raka Arimbawa terungkap, 

Pemerintah Jerman memohon agar termohon diekstradisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

 “Termohon ditangkap pada tanggal 15 Desember 2016 silam oleh polisi berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman,”sebut Jaksa Kejati Bali ini.  

Meski termohon sudah diamankan sejak tahun 2016, tapi baru bisa disidangkan tahun 2017.

“Pemerintah Jerman baru mengirim berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan penetapan di bulan Desember tahun 2017,” ungkap Arimbawa. 

Dijelaskan pula,  setelah pihaknya menerima surat penetapan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM.  

“Nanti setelah ada persetujuan dari Presiden RI,  baru kami lakukan ekstradisi.  Untuk sementara termohon kami titipkan di Rutan Kerobokan,  Denpasar,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago