Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Alkes RS Mangusada, Duo Terdakwa Dituntut 18 Bulan Bui

DENPASAR – I Ketut Sukartayasa, 48, dan Muhammad Yani Kanifudin, 42, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan

alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, dituntut jaksa Wayan Suardi 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Di depan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, jaksa juga mewajibkan terdakwa I Ketut Sukartayasa dan M.  Yani Kanifudin membayar uang pengganti.

Dihadirkan secara terpisah dan secara bergiliran, tuntutan pertama dijatuhkan bagi terdakwa I Ketut Sukartayasa.

Sesuai surat tuntutan, JPU selain menuntut terdakwa asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini dengan pidana 18 bulan, JPU juga menuntut Sukertayasa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

“Apabila tak mampu membayar, terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman enam bulan kurungan,” tegas Jaksa Suardi. 

Pun dengan terdakwa M Yani. Terdakwa asal Kebumen, Jateng ini, selain dituntut 18 bulan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67.885.264, dengan ketentuan,

apabila terdakwa tidak mampu membayar maka hukumannya ditambah lagi dengan sembilan bulan kurungan. 

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman pidana penjara dan denda bagi para terdakwa, ini karena JPU menilai,  perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. “Agenda putusan kami tentukan Rabu pekan depan,”ucap hakim.

Kedua terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago