korupsi-alkes-rs-mangusada-duo-terdakwa-dituntut-18-bulan-bui
DENPASAR – I Ketut Sukartayasa, 48, dan Muhammad Yani Kanifudin, 42, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan
alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, dituntut jaksa Wayan Suardi 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.
Di depan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, jaksa juga mewajibkan terdakwa I Ketut Sukartayasa dan M. Yani Kanifudin membayar uang pengganti.
Dihadirkan secara terpisah dan secara bergiliran, tuntutan pertama dijatuhkan bagi terdakwa I Ketut Sukartayasa.
Sesuai surat tuntutan, JPU selain menuntut terdakwa asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini dengan pidana 18 bulan, JPU juga menuntut Sukertayasa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Apabila tak mampu membayar, terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman enam bulan kurungan,” tegas Jaksa Suardi.
Pun dengan terdakwa M Yani. Terdakwa asal Kebumen, Jateng ini, selain dituntut 18 bulan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67.885.264, dengan ketentuan,
apabila terdakwa tidak mampu membayar maka hukumannya ditambah lagi dengan sembilan bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman pidana penjara dan denda bagi para terdakwa, ini karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. “Agenda putusan kami tentukan Rabu pekan depan,”ucap hakim.
Kedua terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…