Categories: Hukum & kriminal

Duh, Berawal dari Kehabisan Bensin, Cabuli Bocah, Astika Dibui 5 Tahun

DENPASAR – Aksi cabul I Putu Astika Yasa, 21, terhadap KSV, 13, berujung hukuman setimpal untuk terdakwa.

Pemuda asal Bondalem, Buleleng yang sebelumnya didakwa karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu penginapan di kawasan Mengwitani,

Badung ini, Rabu (3/1) akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Cok Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana 8 tahun denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap I Putu Astika Yasa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 juta

dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama  3 bulan kurungan,” tegas hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatalan pikir-pikir. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal saat korban KSV yang masih berusia 13 tahun, bersama temannya berinisial YSE pergi ke pantai Mertasari, Sanur pada 17 April 2017.

Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai oleh korban KSV kehabisan bensin. Korban KSV kemudian mengirim pesan  kepada terdakwa melalui media sosial Instragam untuk menemuinya di depan Hotel Santika. 

Singkat cerita, setelah terdakwa menemui koran dan bersedia mencarikan bensin, terdakwa kemudian mencari tempat menginap di daerah Mengwi tepatnya Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani.

Sekitar pukul 22.00 wita terdakwa bersama korban KSV dan teman korban YSE menginap dalam satu kamar tidur.

Terdakwa dan korban KSV tidur seranjang. Sedangkan teman korban YSE tidur di lantai. Ujung-ujungnya terjadilah aksi pencabulan itu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago