Categories: Hukum & kriminal

Jadi Saksi, Korban Pencabulan Teriak Histeris Lihat Terdakwa Lalu…

DENPASAR – Sidang pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Yuswanto alias Yus, 29, berlangsung heboh dan dramastis di PN Denpasar kemarin.

Dramatis karena korban  menangis histeris ketakutan hingga pingsan saat melihat terdakwa hendak dihadirkan ke persidangan.  

Mengagendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa,

Jaksa Penuntut Umum JPU) Gusti Ayu Rai Artini mendakwa pedagang buah keliling itu dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang

perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman naksimal 15 tahun penjara. 

“Saat itu terdakwa melihat korban di TKP sambil berjualan buah keliling, “ujar JPU. Berjalan kaki lewat Jalan Tukad Citarum menuju rumahnya,

entah terasuki bisikan apa, terdakwa langsung membuntuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa kemudian menyalip berusaha mengentikan langkah kaki korban sambil berucap ” dik dik, sini om mau kasih uang!”dijawab korban “Saya punya uang sendiri”.

Korban tak menghiraukan tawaran terdakwa dan pergi berlalu. Terdakwa pun terus merayu dan nekat memberikan uang Rp 5 ribu.

Karena terus menolak, terdakwa menarik korban ke semak-semak dan berusaha mencabuli korban. Beruntung, aksi terdakwa dipergoki ayah korban. Terdakwa pun ditangkap dan diadili.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Begitu pintu dibuka, dan saksi korban hendak masuk, seketika wajahnya memerah ketakutan melihat terdakwa.

Saksi korban yang datang dengan baju kaos biru dan celana panjang hitam ini langsung limbung dan tak sadarkan diri.

Beberapa saat setelah ditenangkan, saksi korban  tersadar dan kembali di arahkan masuk ke ruang sidang.

Trauma berat yang dialami tak juga mampu menguasai diri, dan untuk kedua kalinya Ni Made Put tumbang pingsan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pekan depan melihat kondisi saksi korban. Sementara tubuh saksi korban digotong ke luar ruang sidang untuk ditenangkan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago