langgar-kepabeanan-alat-bantu-seks-dkk-dimusnahkan
MANGUPURA – Bea Cukai Ngurah Rai memutuskan memusnahkan 252 item Barang Milik Negara (BMN) aset Kepabeanan dan Cukai senilai kurang lebih Rp 110,47 juta.
Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai kemarin.
“Pemusnahan kita lakukan sebagai tindak lanjut terhadap Barang Tidak Dikuasi (BTD) yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Plh Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Bagus Putu Ari Sudana.
“Dari 252 item BMN yang kita musnahkan, 239 di antaranya merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas). Cara musnakan yang kita bakar, ada juga yang di gerinda,” ungkapnya.
Barang yang dimusnahkan antara lain alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), sarang burung walet, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat-obatan dan suplemen.
Lalu produk hewani, bibit tanaman, senjata, sex toys, kondom, sparepart, dan barang-barang terkena penegakan lainnya.
“Saya harap ke depan masyarakat lebih proaktif mencari tahu syarat-syarat pemasukan suatu barang ke Indonesia agar terlindungi dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk,” bebernya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…