terbukti-kdrt-suami-penebas-kaki-istri-dituntut-9-tahun-bui
DENPASAR – Kadek Adi Waisaka Putra,36, suami yang nekat menebas kaki istrinya sendiri, Ni Putu Kariani, kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut Adi Waisaka dengan hukuman pidana selama 9 tahun dipotong masa tahanan.
Sesuai surat tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa. “Akibatnya saksi korban mengalami luka cacat,” jelasnya.
Sedangkan hal meringankan, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesal. “Terdakwa sopan di persidangan dan
berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Beny Hariyono menyatakan, akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…