gembong-sesetan-ngaku-bb-narkoba-dari-lapas-lowokwaru-malang
DENPASAR – Peredaran narkoba di Bali kian massif. Sel-sel baru terus bermunculan. Terbaru, BNNP Bali menangkap jaringan Sesetan yang digawangi oknum anggota ormas berinisial AW.
Yang menarik, dari hasil pengembangan, tersangka AW mengaku mendapat barang haram dari seorang narapidana berinisial AD yang mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
Barang tersebut diambil langsung oleh tersangka Abah alias Kicen bersama KL alias Kevin yang masuk ke Bali melalui jalur darat.
Mirisnya, para tersangka ini sudah 6 kali membawa narkoba dari Malang, Jawa Timur, ke Bali dan berhasil diedarkan.
“Menurut tersangka AW, sabu dibeli rata-rata seberat 40 hingga 50 gram dengan harga Rp 50 juta. Sementara, 100 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp 23 juta,” sebut Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa.
Transaksi terakhir terjadi pada 10 dan 20 Januari lalu. Selama ini, narkoba yang berhasil masuk ke Bali ludes terjual. Tapi, kali ini mereka kena batunya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dinyatakan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU No 35 Th 2009, tetang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…