Categories: Hukum & kriminal

Berat, Tukang Tempel Narkoba Diganjar 12 Tahun Bui

DENPASAR – I Nengah Pasek Antara, 37, terskawa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 38,53 gram dan ekstasi seberat 15,04 gram, akhirnya menuai buah dari perbuatannya.

Majelis hakim PN Denpasar I Ketut Suarta mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nengah Pasek Antara dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara.

Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua I Ketut Suarta.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya Ketut Bakuh maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ditangkap pada Hari Senin 21 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 di kosnya Jalan Kingkong III No. 1, Banjar Anyar, Kuta, Badung.

Awalnya terdakwa sedang berada di kosnya dan kemudian datang petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Petugas lalu menggeledah kamar terdakwa dan menemukan satu buah tas pinggang yang di dalamnya berisi 17 paket masing-masing berisi sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan tujuh plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet inek warna hijau. Juga ditemukan diatas tempat tidur, dua plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir inek warna hijau.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan interogasi. Hasilnya? Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu dan inek milik seseorang bernama Man Apel.

Dari setiap kali menempel itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago