Categories: Hukum & kriminal

Yess…Suami Biadab Penebas Kaki Istri Itu Diganjar 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Tiap perbuatan pasti ada karmanya. Itu juga yang harus diterima suami penebas kaki istri Kadek Adi Waisaka Putra.

Aksi biadanya menebas kaki istri tercinta, Ni Putu Kariani, 30, akhirnya berbuah hukuman berat. Kadek Adi Waisaka Putra diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi menganjar ayah dua anak ini dengan hukuman pidana selama 8 tahun. Hukuman ini dikurangi masa menjalani penahanan sementara. 

Vonis hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Jaksa sebelumnya menuntut Kadek Adi Waisaka Putra dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani  hukuman sementara.

Pertimbangan majelis hakim adalah bahwa perbuatan Kadek terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup

rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi di persidangan, kemarin.

Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa mengalami luka cacat.

Hal meringankan, selain Kadek bersikap sopan, juga belum pernah dihukum. Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Juga  berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Mendengar vonis majelis hakim baik terdakwa melalui penasihat hukumnya  Beny Hariyono maupun jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago