Categories: Hukum & kriminal

Cakar Mantan Suami, Ibu Muda Ini Diganjar Hukuman Percobaan

DENPASAR – Sidang perkara penganiayaan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan Betsy, 30, terhadap mantan suaminya, Rico Nekson Boyke Hallatu, 31, sampai tahap vonis.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara, akhirnya menyatakan perempuan berdarah Batak ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka.

Meski dinyatakan bersalah, namun sesuai amar putusan, majelis hakim hanya mengganjar ibu satu anak, ini dengan hukuman pidana 2 bulan masa percobaan 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Betsy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka sebagaimana melanggar

Pasal Pasal 44 ayat (4) UU KDRT.  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Betsy dengan hukuman pidana dua bulan masa percobaan enam bulan, “tegas Ketua Majelis Hakim Budi Watsara. 

Atas vonis majelis hakim, JPU Dewa Lanang Raharja, maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia, “terang penasehat hukum terdakwa. 

Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, berawal dari pertengkaran terdakwa Betsy dengan saksi korban Riko 

di Jalan Sedap Malam, Gang Tanjung Biru II Nomor IV, Kesiman, Denpasar Timur, Rabu (30/11) pagi sekitar pukul 09.00 dua tahun silam (2016).

Pertengkaran akibat salah paham terjadi saat baby L menangis. Terdakwa yang saat itu hendak menenangkan bayinya tiba-tiba datang korban dengan kondisi marah dan berupaya merebut baby L dari pelukan terdakwa. 

Akibat tarikan tangan paksa korban Rico, terdakwa Betsy  dengan spontan menghindar dan melindungi bayinya agar tak diambil Rico dari dekapan yang saat itu sedang dalam keadaan marah.

Nah, saat berebut bayi itulah korban terkena cakaran kuku terdakwa hingga berdarah. Selanjutnya, atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Sebaliknya dalam perkara ini, terdakwa juga balik melaporkan korban yang kini sudah berstatus mantan suami itu atas sangkaan penganiayaan dan membawa  paksa baby L tanpa izin ibu kandung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago