Categories: Hukum & kriminal

Duh, Terangsang Bentuk Payudara, Sekap Korban, Setubuhi Berkali-kali

SEMARAPURA– Setelah sempat mengelak, akhirnya I Wayan Rekik, 51 warga Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida mengakui jika telah menyetubuhi tetangganya berinisial NLS, 15.

Pelaku tega menyetubuhi NLS yang diduga memiliki keterbelakangan mental atau berkebutuhan khusus itu akibat sebelumnya sempat melihat bentuk payudara korban.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang disertai dengan penyekapan itu terjadi pada tanggal 25 Januari.

Rekik yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani, pada hari itu diberikan pekerjaan oleh pemilik Villa Bantaran Garden untuk membersihkan rumput liar yang tumbuh di villa.

“Saat itu, pelaku melihat korban akan menceburkan diri ke kolam, tapi kemudian dicegat oleh pelaku,” terangnya.

Pada saat mencegat korban itu, pelaku melihat bentuk payudara korban. Itu terjadi karena korban tidak mengancingkan bajunya.

Akhirnya, niat jahat tersangka untuk mencabuli korban muncul. Sekitar pukul 17.00, saat tersangka hendak pulang, dia melihat korban di tempat parkiran Villa Bantaran Garden.

Tersangka pun kemudian menghampiri korban. Dia lalu mengajak korban menuju gudang tempat pembuatan batako milik Warka yang berada di Desa Kutampi Kaler.

Setibanya di gudang, pelaku ingin menyetubuhi korban, namun tindakan itu urung dilakukan karena takut.

Pelaku kemudian keluar dari gudang dan menutup pintu gudang agar tidak ada yang melihat keberadaan korban.

Korban diduga memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak mencoba keluar dari gudang padahal pelaku hanya menutup pintu tanpa mengunci.

 “Kami sudah melakukan mengecek korban ke psikiater namun hasilnya belum keluar,” ungkapnya.

Sekitar pukul 18.45, pelaku yang sedang duduk di teras rumah bersama sang istri akhirnya teringat dengan korban yang masih disekapnya di gudang. Seketika itu nafsu pelaku kembali muncul.

“Setibanya di gudang, pelaku langsung menyetubuhi korban. Tindakan itu oleh ibu angkat korban baru dilaporkan pada tanggal 5 Februari,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI , Nomor 35, tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago