Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi Aset Tahura, Suwirta-Sudarta Divonis Beda

DENPASAR – I Wayan Suwirta, dan I Wayah Sudarta. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara, berupa lahan seluas 835 meter persegi

di kawasan taman hutan raya (Tahura) di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (14/2) diganjar dengan vonis beda. 

Digelar secara terpisah, pada sidang pertama, Majelis Hakim pimpinan Wayan Sukereni memvonis terdakwa Suwitra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU Gede Budi Suardana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan bagi terdakwa I Wayan Sudarta alias Agus, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU Budi Suardana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Disebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Mendengar putusan Majelis Hakim, para terdakwa yakni terdakwa Suwirta didampingi penasehat hukumnya Bimantara dkk, menyatakan menerima.

Sedangkan terdakwa Sudarta yang didampingi penasehat hukumnya Sul Ladomeng dkk nenyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Budi Sudarsana menyatakan pikir-pikir. 

Alasan sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa Sudarta, menurut penasehat hukumnya Sul Ladomeng dan Guntur, karena kliennya telah melakukan pengembalian kerugian dan ada pengakuan.

“Kami masih punya waktu tujuh hari setelah adanya putusan, “pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago