Categories: Hukum & kriminal

SAH! Bandar 19 Ribu Ekstasi Willy Cs Kompak Dituntut Seumur Hidup

DENPASAR – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex,

dan Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Selasa (20/2) kompak dituntut hukuman seumur hidup.  

Sidang digelar secara terpisah.  Sidang tuntutan pertama dijatuhkan bagi terdakwa Abdulrahman Willy. Sebelum tuntutan dibacakan, Willy mengaku lagi tidak sehat.

Namun, majelis hakim yang diketuai I Made Pasek tetap melanjutkan sidang dengan syarat selama sidang terdakwa didampingi dokter Lapas Kelas II A Kerobokan dr AA Gde Hartawan.

Sesuai surat tuntutan, JPU Dewa Lanang Raharja menuntut pria yang sebelumnya bekerja sebagai   konsultan manager Akasaka Night Club, ini dengan tuntutan hukuman selama seumur hidup.

Alasan JPU bagi terdakwa berusia 54 tahun, ini karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. 

Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan hukuman seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, “terang Jaksa Lanang. 

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Robert Khuana menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan. 

Kedua sidang tuntutan bagi terdakwa, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim.  Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnyadwi, JPU Kadek Eka Wahyudi menuntut pria asal Padang, Sumatera Barat ini dengan hukuman seumur hidup.

Demikian halnya dengan terdakwa Budi Liman Santoso. Pada sidang tuntutan, JPU Bela Putra Atmaja menuntut pria asal Surabaya, Jatim, ini dengan hukuman seumur Hidup.

Bahkan atas tuntutan seumur hidup, Budi yang didampingi penasehat hukumnya Vian Graciano terlihat emosional. Ia pun juga menyatakan akan mengajukan pledoi

Terakhir tuntutan bagi terdakwa yang juga pemilik barang bukti ekstasi sebanyak 19 ribu butir Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa JPU Ni Luh Oka Ariani Adhikarini juga menuntut terdakwa asal Tangerang, ini dengan hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nengah Jimat menyatakan akan mengajukan pledoi.”Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia, “terang Jimat.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago