ribuan-pil-koplo-diamankan-di-ubud-dan-gilimanuk-ini-kata-bbpom
DENPASAR – Peredaran pil koplo yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jembrana dan juga penangkapan tiga pemuda oleh Polsek Ubud membuat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) angkat bicara.
BBPOM Denpasar meminta masyarakat tidak menggunakan dan mengonsumsi pil tersebut.
Plt BBPOM Denpasar Eka Ratnata kepada Jawa Pos Radar Bali menegaskan, pil koplo tidak layak edar karena mengandung zat berbahaya.
“Pil koplo tidak digunakan dalam pengobatan sehingga tidak ada yang mempunyai izin edar dari Badan POM,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan pil koplo. “Untuk masyarakat, jangan mengkonsumsi pil koplo, karena itu merugikan,” tegasnya.
Atas dua kasus di Jembrana dan di Ubud tersebut, pihaknya mengaspresiasi lintas sektor yang telah melakukan penangkapan ribuan pil koplo tersebut.
Pihaknya menyadari jika pihaknya tidak dapat bergerak sendiri untuk menangani kasus yang kaitannya dengan peredaran obat berbahaya bagi masyarakat.
Selain itu, pil koplo yang tidak digunakan dalam proses terapi, katanya memang menjadi kewenangan dari pihak kepolisian atau BNN dan pihak BBPOM sendiri mengaku siap memberikan dukungan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…