Categories: Hukum & kriminal

Apa itu Aplikasi Tuyul dan Fake GPS? Ini Penjelasan Dirreskrim….

DENPASAR – Terungkapnya ulah sopir mitra Grab membuka fakta sistem mereka bisa dibobol oleh orang-orang mereka sendiri.

Terbukti dengan munculnya aplikasi tuyul dan fake GPS yang bisa dimanfaatkan mereka untuk mengelabuhi system aplikasi Grab.

Dirreskrimsus  Polda Bali Kombes Anom Wibowo, menjelaskan perangkat lunak pembuat order fiktif pada taksi

dan ojek online atau kerap disebut aplikasi “tuyul” berbeda dengan kasus fake GPS yang digunakan para mitra taksi online dengan memalsukan lokasi penjemputan penumpang.

Menurutnya, aplikasi tuyul menggunakan ponsel di-oprek untuk membuat seolah-olah pengemudi benar-benar melayani penumpang, tapi sebenarnya tidak ada penumpang.

Kalau pakai tuyul ini mereka benar-benar tidak kerja. Kalau fake GPS itu untuk mengelabui lokasi, tetapi mitra taksi online tetap mengangkut penumpang

Dari hasil pengembangan, pelaku menggunakan aplikasi tuyul dan menggunakan ponsel Routing Map (pengalihan cute, bluetooth dan navigator) dan aplikasi pendukung (zuper, magisk, xposed installer, disable service, root explorer, dan imei changer).

“Maksud dilakukan hal itu untuk mencurangi atau mengelabui sistem aplikasi GRAB (rute perjalanan) yang resmi, sehingga para pelaku

memperoleh penumpang dengan terlihat seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target, dan trip  yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan,” beber Kombes Anom.

Setelah mencapai target yang ditentukan, pihak perusahaan melalui sistemnya secara otomatis memberikan bonus kepada sopir Grab.

“Jadi, mereka semata-mata hanya karena ingin mendapatkan bonus dari perusahaan,” terang Kombes Anom.

 Barang bukti yang disita lima unit kendaraan roda empat beserta STNK; 10 buah HP berbagai merk beserta SIM CARD.

Untuk proses penyidikan, para pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Polda Bali. “Aplikasi yang di miliki para pelaku ini dirakit atau di kasi oleh teman mereka yang saat ini

masih dalam pengejaran polisi. Ada ratusan Grab di Bali, jika ke depan masih ada pelaku lain dari hasil pengembangan maka tidak menutup kemungkinan kami tangkap lagi,” tandasnya.

Unntuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (2)

Jo Pasal 36 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago