Categories: Hukum & kriminal

Unik, Hakim Vonis Kasus KDRT Sama-sama Menang, Kompak Ajukan PK

DENPASAR – Perseteruan Betsy, 30, terpidana percobaan kasus penganiayaan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan mantan suaminya Rico Nekson Boyke Hallutu, 31, berlanjut. 

Pasca divonis bersalah melakukan KDRT, dan ditengah berlangsungnya proses sidang Rico di PN Denpasar, mantan pasangan suami istri (pasutri)  yang sudah dikaruniai seorang anak berinisial “Baby L” kembali terlibat perseteruan. 

Perseteruan mantan pasangan muda, ini yakni terkait perkara perdata hak asuh anak. Anehnya, pada perkara ini,  keduanya sudah sama-sama diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan kembar. 

Putusan kembar perkara keduanya, pertama menyusul dengan keluarnya putusan perkara perdata Nomor. 88/Pdt. G/2017/PN. Dps tertanggal 17 Juli 2017 antara penggugat (Rico Nekson)

melawan tergugat (Betsy); dan Putusan perkara perdata Nomor 140/Pdt. G/2017 tertanggal 25 Juli 2017 antara Penggugat (Betsy)  melawan tergugat (Rico).

Pada putusan perkara dengan penggugat Rico Nekson dan pihak tergugat Betsy,  Majelis Hakim pimpinan I Wayah Kawisada akhirnya mengabulkan gugatan pihak penggugat (Rico) dengan memberikan hak asuh anak kepada pihak penggugat.

Sebaliknya dalam putusan perkara Nomor 140. Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih juga mengeluarkan putusan sama dengan mengabulkan gugatan pihak penggugat (Betsy) terhadap hak asuk anak. 

Terkait putusan dengan nomor berbeda namun obyek sama, Betsy yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya. Intinya kami akan melakukan upaya hukum lanjutan, “terang Betsy.

Selain itu,  selaku pihak penggugat dan tergugat, dengan keluarnya putusan perkara yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Denpasar, Betsy juga menilai membingungkan.

“Khusus terkait putusan perkara dengan mantan suami ( Rico), saya tidak pernah ada panggilan. Jadi kami juga tidak tahu putusan verstek itu sungguh membuat kami bingung.

Bagaimana mungkin dengan obyek sama, di sidang di pengadilan sama namun hakim berbeda bisa sama-sama mengeluarkan putusan yang kembar, “ujarnya dengan nada tanya. 

Sementara penasehat hukum Rico, Agus Nahak yang dikonfirmasi terpisah membenarkan dengan adanya putusan kembar yang diputus oleh hakim PN Denpasar.

“Walaupun kami lebih dulu menerima salinan putusan, tetapi kami ajukan upaya PK. Sama seperti pihak mereka (Betsy), “terang Agus Nahak. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: hakim pn

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago