Categories: Hukum & kriminal

Surat Dakwaan Jero Jangol Belum Terima, Punglik Protes Keras

DENPASAR – Meski tidak mengajukan eksepsi (nota keberaran), namun aksi protes sempat dilayangkan penasehat hukum terdakwa Jero Gede Swastika, I Gede “Punglik” Sudiantara.

“Pola pembacaan surat dakwaan seperti di persidangan tadi, sejujurnya kami tidak bisa melihat rangkaian perbuatan seperti apa dalam dakwaan.

Saya berharap ada perubahan manajemen dari institusi yang menangani perkara, dalam hal ini,” ujar Punglik kemarin.

Terlebih dengan alasan pihak kejaksaan yang menyebut, dakwaan sudah dikirimkan. Menurut Punglik,  terdakwa dan pihaknya selaku penasihat hukum tidak mendapatkan surat dakwaan.

“Bagaimana kami, tanpa membaca dakwaan paham tentang sebuah rangkaian. Yang kami maksudkan adalah rangkaian suatu perbuatan.

Tindak pidana yang didakwakan atau perbuatan pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut, “terangnya.

Namun, karena untuk proses  kelancaran sidang dan menghormati azas trilogi pengadilan yang bersifat sederhana, cepat dan biaya murah, Punglik menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kalaupun kami mengajukan eksepsi, tapi kami lebih mementingkan dan mengacu pada asas Trilogi pengadilan.

Itu pertimbangan kami tidak mengajukan eksepsi, karena toh juga eksepsi itu pada akhirnya bisa dipertimbangkan diawal, tapi kebanyakan dipertimbangkan di akhir yakni putusan sela, “tambahnya.

Alasan lain karena pihaknya  tidak mau bertele-tele dan berlama-lama.”Sekali lagi kami ingin proses ini berjalan sesuai azas Perundang-Undangan.

Tapi di lain sisi juga, kami akan mencari kebenaran materiil dalam proses pemeriksaan saksi. Itu yang menjadi fokus kami, “lanjutnya.

Pasalnya kata Punglik, ada beberapa hal yang menurutnya janggal. “Mungkin kami akan pertanyakan di dalam pemeriksaan saksi dan pembuktiannya.

Apakah menemukan adanya kejanggalan? Kalau saya melihat secara faktual, barang bukti itu sebenarnya, siapa berbuat siapa dan barang bukti yang mana.

Itu yang belum kami lihat dalam rangkaian pembacaan dakwaan tadi. Namun seiring waktu ini akan terlihat saat proses sidang, dalam arti pemeriksaan saksi dan pembuktian nanti, “pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago