Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – Yuswanto alias Yus, 29, pedagang buah keliling yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencabulan terhadap siswi kelas VIII SMP akhirnya menerima ganjaran setimpal. 

Pada persidangan dengan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. 

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mengganjar pria kelahiran Bojenogoro, Jawa Timur (Jatim) ini dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 4 bulan kurungan. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuswanto alias Yus dengan hukuman pidana selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan bila terdakwa tidak mampu membayar hingga

putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dapat diganti hukuman kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa.

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono, maupun JPU sama-sama langsung menyatakan menerima.

Kasus ini terjadi pada, Selasa (31/10) tahun lalu, sekitar pukul 14.30  di sebuah semak-semak di Jalan Tukad Citarum FF Renon.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu, terdakwa membujuk korban Ni Made Put, 14. Sempat ditolak, terdakwa terus memaksa dan mengajak korban memenuhi hasrat “setannya”.

Beruntung saat hendak menyetubuhi korban, aksi tak senonoh terdakwa terpergok oleh ayah korban dan kemudian ditangkap.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago