Categories: Hukum & kriminal

Kenal Lewat LINE, Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Divonis 10 Tahun

DENPASAR – I Putu Edi Gunawan alias Edi, 22, pria bejat yang cabuli anak dibawah umur hingga berbadan dua alias hamil, Senin (5/3) akhirnya menerima getah dari perbuatannya.

Majelis Hakim PN Denpasar I Dewa Budi Watsara menggajar pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No. 26 Denpasar, ini dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. 
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Potong masa hukuman,” ujar Dewa Budi.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, sama-sama menyatakan piker-pikir.
Kasus yang melilit terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban berinisial Ni Kadek TW, 12 lewat jejaring sosial “LINE”.

Selama komunkasi via medsos tersebut, terdakwa mengisyaratkan suka terhadap korban. Selanjutnya, TW yang masih polos dan lugu itu pun percaya, sehingga saat diajak bertemu dia pun mengiyakan. Terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya di Denpasar sekitar pukul 21.00 dengan alasan jalan-jalan.

Namun terdakwa Edi justru mengajak korban ke rumahnya di Jalan Trengguli.Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti terdakwa ketika diajak masuk kamarnya.

Sampai di kamar, saksi korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencabuli korban.

Setelahnya, terdakwa mengantar korban kembali pulang. Bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, pukul 24.00. 
Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah.

Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak kunjung hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya.

Hasil tes, ternyata korban positif hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. Dari sana, aksi itu terkuak. Edi pun dijebloskan ke penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago