Categories: Hukum & kriminal

Maling Dua Led TV Vila Kanaya, Dua Berandalan Diciduk di Negara

DENPASAR – Berakhir sudah aksi tangan panjang yang dilakukan I Putu Yogi Hardiawan, 35, dan I Putu Niartawan, 31.

Keduanya ditangkap petugas reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Danau Seriang, Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng,

Negara, setelah mencuri dua buah LED TV di Villa Kanaya, Jalan Toyaning II, Gang Pura Tambun Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Nurul Yaqin mengatakan, penangakapan kedua tersangka berawal dari laporan Kris Bagus Panuntun di Polsek Kuta Selatan 12 Maret lalu.

Korban melaporkan dua unit LED TV merek Thosiba 32 inc dan satu unit Panasonic 42 inc raib dari dalam Villa Kanaya, Jalan Toyaning II, Gang Pura Tambun Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Para pelaku diduga masuk ke dalam vila dengan cara congkel jendela dan mengondol harta berharga.

Tim lalu diterjunkan melakukan pengembangan, baik pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV. Hasilnya, aksi kedua pelaku jelas terekam dalam CCTV itu.

Identitas pelaku langsung diketahui. Tim kemudian dikerahkan ke kampung mereka di Jalan Danau Seriang Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng, Negara pada Jumat pukul 02.00.

Petugas yang bergerak ke tempat tinggal keduanya pun berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (13/3) pukul 10.00.

“Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatan mereka. Hanya saja, dalam pengeledagan terhadap barang hasil curian, petugas tidak menemukannya.

Ternyata, hasil curian disembunyikan di sebuah kos-kosan dekat tempat tinggal tersangka. Dari tempat itu, petugs mengamankan satu unit LED TV hasil curian,” tuturnya.

Setalah ditemukan, BB langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolsek Kuta Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepada petugas, keduanya mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk foya-foya. Uang penjualan hasil kejahatan di bagi rata.

Perihal keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian, ternyata sudah pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“BB motor masih dalami. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup polisi lulusan AKPOL tahun 2012.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago